Berita

Ilustrasi bioskop/Net

Nusantara

Sampai 5 Juli, Bioskop Jakarta Kembali Ditutup

RABU, 23 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kembali menutup sejumlah sektor pariwisata.

Hal ini berkaitan dengan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta, Nomor 419/2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).


Setidaknya, terdapat 12 sektor pariwisata yang diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung, antara lain salon atau barbershop, golf atau driving range, tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan.

Selanjutnya museum dan galeri, wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai, pusat kesegaran jasmani atau gym atau fitness center juga ditutup.

Lalu pemutaran film atau bioskop, bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, arena permainan anak serta kawasan pariwisata atau taman rekreasi.

Adapun sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat adalah penyedia akomodasi jasa yang boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.

Lalu rumah makan, kafe atau restoran dimana kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.

Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.

Selanjutnya upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk resepsi pernikahan, kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya