Berita

Ilustrasi bioskop/Net

Nusantara

Sampai 5 Juli, Bioskop Jakarta Kembali Ditutup

RABU, 23 JUNI 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kembali menutup sejumlah sektor pariwisata.

Hal ini berkaitan dengan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta, Nomor 419/2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).


Setidaknya, terdapat 12 sektor pariwisata yang diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung, antara lain salon atau barbershop, golf atau driving range, tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan.

Selanjutnya museum dan galeri, wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai, pusat kesegaran jasmani atau gym atau fitness center juga ditutup.

Lalu pemutaran film atau bioskop, bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, arena permainan anak serta kawasan pariwisata atau taman rekreasi.

Adapun sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat adalah penyedia akomodasi jasa yang boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.

Lalu rumah makan, kafe atau restoran dimana kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.

Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.

Selanjutnya upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk resepsi pernikahan, kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya