Berita

KPK kembali setor ke kas negara hingga lebih dari Rp 20 miliar/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 20,5 M Ke Kas Negara Dari Perkara Subkontraktor Fiktif Di PT Waskita Karya

RABU, 23 JUNI 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang yang berhasil dirampas kembali dari hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Kali ini, sebanyak Rp 20,5 miliar lebih disetor ke kas negara dari terpidana Desi Arryani dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan 22.500 dolar AS.


"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/6).

Selain itu, Jaksa Eksekutor KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana. Dari Desi sejumlah Rp 3,415 miliar; Fathor Rachman Rp 300 juta; dan Fakih Usman sebanyak Rp 69,1 juta, 100 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

Sehingga total uang yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 20.543.656.729, 22.600 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," pungkas Ali.

Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Desi terbukti bersalah dan disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,415 miliar atas pelaksanaan 41 subkontraktor fiktif.

Desi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara terpidana Fakih selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian terpidana Yuly Ariandi selaku mantan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya telah divonis 7 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya