Berita

Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial/Net

Hukum

Berkas Perkara Rampung, Penyidik KPK Limpahkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Ke JPU

SELASA, 22 JUNI 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat menyelesaikan penyidikan terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan tersangka Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (22/6).


Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 11 Juli, di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor," sebut Ali.

Akan tetapi, Ali belum mendapatkan info terkait persidangan akan digelar di pengadilan mana.

M. Syahrial ditahan oleh penyidik KPK, Sabtu (24/4), setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4), bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, dengan maksud agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin. Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya