Berita

Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial/Net

Hukum

Berkas Perkara Rampung, Penyidik KPK Limpahkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Ke JPU

SELASA, 22 JUNI 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat menyelesaikan penyidikan terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan tersangka Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (22/6).


Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 11 Juli, di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor," sebut Ali.

Akan tetapi, Ali belum mendapatkan info terkait persidangan akan digelar di pengadilan mana.

M. Syahrial ditahan oleh penyidik KPK, Sabtu (24/4), setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4), bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, dengan maksud agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin. Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya