Berita

Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial/Net

Hukum

Berkas Perkara Rampung, Penyidik KPK Limpahkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Ke JPU

SELASA, 22 JUNI 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat menyelesaikan penyidikan terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan tersangka Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (22/6).

Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 11 Juli, di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor," sebut Ali.

Akan tetapi, Ali belum mendapatkan info terkait persidangan akan digelar di pengadilan mana.

M. Syahrial ditahan oleh penyidik KPK, Sabtu (24/4), setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4), bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, dengan maksud agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin. Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya