Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Banding Jaksa Ditolak, Hukuman Syahganda Nainggolan Tetap 10 Bulan Penjara

SELASA, 22 JUNI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada aktivis senior Syahganda Nainggolan. Adapun hasil putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Depok.

Putusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Depok pada Syahganda Nainggolan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

Putusan dengan nomor 163/PID.SUS/2021/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2021 ini menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” bunyi isi putusan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pada PN Depok, Yohansyah Maruanaya kepada penasehat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri.

Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memutuskan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat pertama sebesar Rp 5 ribu dan dalam tingkat banding Rp 2.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya