Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Banding Jaksa Ditolak, Hukuman Syahganda Nainggolan Tetap 10 Bulan Penjara

SELASA, 22 JUNI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada aktivis senior Syahganda Nainggolan. Adapun hasil putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Depok.

Putusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Depok pada Syahganda Nainggolan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

Putusan dengan nomor 163/PID.SUS/2021/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2021 ini menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” bunyi isi putusan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pada PN Depok, Yohansyah Maruanaya kepada penasehat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri.

Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memutuskan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat pertama sebesar Rp 5 ribu dan dalam tingkat banding Rp 2.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya