Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Banding Jaksa Ditolak, Hukuman Syahganda Nainggolan Tetap 10 Bulan Penjara

SELASA, 22 JUNI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada aktivis senior Syahganda Nainggolan. Adapun hasil putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Depok.

Putusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Depok pada Syahganda Nainggolan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

Putusan dengan nomor 163/PID.SUS/2021/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2021 ini menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” bunyi isi putusan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pada PN Depok, Yohansyah Maruanaya kepada penasehat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri.

Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memutuskan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat pertama sebesar Rp 5 ribu dan dalam tingkat banding Rp 2.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya