Berita

KPK masih terus dalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur/RMOL

Hukum

KPK Gali Keterangan Made Elviani Terkait Aset Eks Dirut Sarana Jaya

SELASA, 22 JUNI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kesaksian pihak swasta bernama Made Elviani terkait dugaan kepemilikan berbagai aset eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Yoory merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Tahun Anggaran 2019.

"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh Tersangka YRC," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/6).


Made Elviani telah diperiksa pada Senin kemarin (21/6) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), sebagai tersangka.

Plus, satu korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), sebagai tersangka pada kasus ini.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sejumlah Rp 43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara setidaknya Rp 152 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya