Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama/Net

Politik

KNPI Gelar Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta Untuk Cari Tersangka Kasus Izin Tambang Di Sultra

SELASA, 22 JUNI 2021 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Pemprov Sultra yang diduga melibatkan PT Toshida.

Dalam kasus ini, dua anak buah Gubernur Sultra Ali Mazi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Yakni, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin.

Sementara tersangka kedua adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra (Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.


Buhardiman telah dimasukkan dalam penjara, sementara Yusmin masih menjadi buron.

Sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Sultra, DPP KNPI menggelar sebuah sayembara berhadiah Rp 100 juta. Hadiah akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil memberi informasi akurat mengenai keberadaan Yusmin.

"Jika Kejati Sultra tidak juga melakukan penangkapan terhadap saudara Yusmin, maka DPP KNPI akan mengadakan sayembara untuk orang yang memberitahukan dan mengabarkan keberadaan saudara Yusmin kepada DPP KNPI dengan hadiah sebesar Rp 100 juta," ujar Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama kepada wartawan, Selasa (22/6).

Di satu sisi, Haris berharap agar Kejati Sultra tidak masuk angin dalam kasus ini. Mereka, sambungnya, harus turut memeriksa Gubernur Ali Mazi yang merupakan atasan dari kedua tersangka.

“Kami minta Kejati Sultra jangan masuk angin,” tutupnya.

Penyidik Kejati Sultra telah menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra, Jalan Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6) lalu. Saat itu, puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disita.

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia diduga lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski demikian, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya