Berita

Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari/Net

Politik

Beathor Suryadi: Qodari Yakin Sekali Pintu Masuk Via Pasal 37 UUD 1945 Akan Lolos

SENIN, 21 JUNI 2021 | 22:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari untuk menduetkan Persiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak bisa dipandang remeh.

Acara syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabawo (Jokpro) 2024 yang dihadiri Qodari tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat matang bahwa tujuan itu akan terwujud.

Politisi PDI Perjuangan Bambang “Beathor” Suryadi melihat bahwa Qodari sangat antusias dan yakin gagasan presiden 3 periode akan terwujud sehinggal langkah menduetkan Jokowi-Prabowo terwujud.


Dia mengurai bahwa pintu masuk untuk bisa mengusung Jokowi-Prabowo adalah Pasal 37 UUD NRI 1945. Pasal ini memuat tata cara konstitusi bisa diamandemen.

Dijelaskan dalam pasal ini bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Selain bermodalkan hasil survei internal kader PDIP yang telah memiliki angka sekitar 40an persen mendukung Jokowi 3 periode, Qodari yakin sekali pintu masuk via pasal 37 itu akan lolos,” tegasnya kepada redaksi, Senin (21/6).

Beathor menjelaskan bahwa keyakinan Qodari bahwa UUD bisa diamandemen untuk meloloskan gagasan presiden 3 periode masuk akal. Dia yakin Qodari juga sudah mencermati hal tersebut.

Setidaknya, urai mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) itu, saat ini tidak ada partai yang berpotensi oposisi terhadap Jokowi. Sebaliknya, koalisi Presiden Jokowi justru semakin kuat.

Jokowi, sambungnya, telah memainkan politik langkah kuda. Di mana hampir semua ketua parpol punya kasus korupsi dan sudah bunyi di Sidang Tipikor KPK.

“Dengan satu langkah Kuda Troya itu, maka semua bertekuk lutut dan pasrah terhadap garis politik Jokowi,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya