Berita

Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS), Arman Salam/Ist

Politik

Apapun Dalihnya, Usulan Presiden Tiga Periode Harus Ditolak!

SENIN, 21 JUNI 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

When the political end administration begun adalah istilah administrasi yang fokus pada pelayanan publik. Ketika kekuasaan itu sudah didapat maka pelayanan prima harus berjalan, jangan lagi pelayanan dipolitisir untuk menjatuhkan atau melanggengkan kekuasaan.

Demikian disampaikan Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS), Arman Salam menanggapi polemik penambahan masa jabatan presiden.

Menurut Arman, menjadi penguasa hakikatnya adalah menjadi pelayan masyarakat. Melayani, mengurus, dan menyediakan aneka keperluan masyarakat, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali.


"Itulah fungsi pemerintahan," ujar dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).

Arman menambahkan, dalam perebutan kekuasaan, politik berperan penting untuk memikat hati masyarakat agar kemenangan dapat dicapai.

Hemat dia, adalah menjadi kewajaran adanya polarisasi atau gesekan di tengah masyarakat, sebatas itu adalah dinamika demokrasi dalam rangka menemukan figur pemimpin yang paling ideal dalam menjalankan prinsif pelayanan yang prima.

Di Indonesia, telah diatur terkait masa jabatan Presiden sebagai pemimpin berbagai pelayanan bagi masyarakat di segala tingkatan.  

Soal usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Arman memandang pasti ada orang atau kelompok yang berusaha melanggengkan kekuasaan dengan mencoba melakukan langkah-langkah politik merubah undang-undang, dengan dalih gesekan yang sesungguhnya sudah selesai seiring politik perebutan kekuasaan itu selasai.

Dia menekankan, konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden dua periode. Jadi apapun dalihnya, negara yang berdasarkan hukum semestinya tegak lurus menjalankan sistem sesuai dari apa yang telah menjadi ketetapan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk aturan hukum yang mengikat.

"Jangan lagi ada upaya-upaya politik untuk kepentingan kelompok tertentu demi kelangsungan kebhinekaan di dalam berbangsa dalam bingkai persatuan," demikian Arman Salam.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya