Berita

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi/Net

Politik

Komnas HAM Hanya Boleh Keluarkan Rekomendasi, Bukan Beberkan Keterangan Rahasia Ke Publik

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai bertolak belakang dengan aturan yang seharusnya mereka taati. Sebab, Komnas HAM telah membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia kepada publik.

Begitu kata Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi menanggapi adanya salah komisioner Komnas HAM yang membeberkan dan menyatakan adanya pertanyaan yang dianggap tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga gamblang menyatakan adanya perbedaan keterangan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).


"Tak seharusnya Komnas HAM membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Jadi hal itu secara hukum tidak pantas dilakukan," ujar Adam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Pengungkapan keterangan ke publik tersebut, secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komnas HAM 2/2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

"Secara normatif, Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang. Di luar itu, problem yang muncul berkenaan dengan status 75 pegawai KPK itu kan sebenarnya ranah hukum administrasi," jelasnya.

Padahal, masih menurut Adam, pihak-pihak yang tidak setuju dan menganggap SK Ketua KPK memiliki cacat hukum, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Peluang untuk itu terbuka lebar, sebab meskipun SK Ketua KPK itu misalnya dikeluarkan sesuai prosedur dan kewenangannya tetapi masih memungkinkan untuk dipertanyakan dari aspek substansinya (cacat substansi)" terangnya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini menilai, keabsahan sebuah keputusan diatur dalam Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

"Apabila tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan," pungkas Adam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya