Berita

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi/Net

Politik

Komnas HAM Hanya Boleh Keluarkan Rekomendasi, Bukan Beberkan Keterangan Rahasia Ke Publik

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai bertolak belakang dengan aturan yang seharusnya mereka taati. Sebab, Komnas HAM telah membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia kepada publik.

Begitu kata Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi menanggapi adanya salah komisioner Komnas HAM yang membeberkan dan menyatakan adanya pertanyaan yang dianggap tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga gamblang menyatakan adanya perbedaan keterangan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).


"Tak seharusnya Komnas HAM membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Jadi hal itu secara hukum tidak pantas dilakukan," ujar Adam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Pengungkapan keterangan ke publik tersebut, secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komnas HAM 2/2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

"Secara normatif, Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang. Di luar itu, problem yang muncul berkenaan dengan status 75 pegawai KPK itu kan sebenarnya ranah hukum administrasi," jelasnya.

Padahal, masih menurut Adam, pihak-pihak yang tidak setuju dan menganggap SK Ketua KPK memiliki cacat hukum, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Peluang untuk itu terbuka lebar, sebab meskipun SK Ketua KPK itu misalnya dikeluarkan sesuai prosedur dan kewenangannya tetapi masih memungkinkan untuk dipertanyakan dari aspek substansinya (cacat substansi)" terangnya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini menilai, keabsahan sebuah keputusan diatur dalam Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

"Apabila tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan," pungkas Adam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya