Berita

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi/Net

Politik

Komnas HAM Hanya Boleh Keluarkan Rekomendasi, Bukan Beberkan Keterangan Rahasia Ke Publik

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai bertolak belakang dengan aturan yang seharusnya mereka taati. Sebab, Komnas HAM telah membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia kepada publik.

Begitu kata Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi menanggapi adanya salah komisioner Komnas HAM yang membeberkan dan menyatakan adanya pertanyaan yang dianggap tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga gamblang menyatakan adanya perbedaan keterangan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).


"Tak seharusnya Komnas HAM membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Jadi hal itu secara hukum tidak pantas dilakukan," ujar Adam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Pengungkapan keterangan ke publik tersebut, secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komnas HAM 2/2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

"Secara normatif, Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang. Di luar itu, problem yang muncul berkenaan dengan status 75 pegawai KPK itu kan sebenarnya ranah hukum administrasi," jelasnya.

Padahal, masih menurut Adam, pihak-pihak yang tidak setuju dan menganggap SK Ketua KPK memiliki cacat hukum, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Peluang untuk itu terbuka lebar, sebab meskipun SK Ketua KPK itu misalnya dikeluarkan sesuai prosedur dan kewenangannya tetapi masih memungkinkan untuk dipertanyakan dari aspek substansinya (cacat substansi)" terangnya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini menilai, keabsahan sebuah keputusan diatur dalam Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

"Apabila tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan," pungkas Adam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya