Berita

Kantor Komnas HAM/Net

Politik

Komnas HAM Jangan Keluar Koridor Dan Membuat Pernyataan Kontraproduktif

MINGGU, 20 JUNI 2021 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk melaksanakan perintah UU dengan tidak keluar dari koridor saat melakukan pemeriksaan.

Permintaan itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menanggapi sikap salah satu komisioner Komnas HAM yang membeberkan hasil permintaan keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Apalagi, Komnas HAM langsung membandingkan dan menyebut bahwa keterangan pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada yang berbeda.

"Menurut hemat saya, seharusnya Komnas HAM bekerja sesuai perintah UU sebagaimana tercantum di Pasal 87 (1) huruf c UU HAM 39/1999, yakni setiap anggota Komnas HAM berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Komnas HAM diwajibkan menjaga kerahasian keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam menggali informasi secara tertutup sebagai bahan internal dalam membuat kesimpulan. Komnas HAM jangan malah tergesa-gesa dalam membuat pernyataan yang kontraprodutif.

“Jangan keluar dari koridor kewajiban. Di mana ketika anda saya mintai keterangan, anda jawab dengan baik tetapi saya menyampaikan ke publik lain, tidak sama dengan keterangan anda. Apa ini etis dan profesional?" tegasnya.

Padahal masih, polemik peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya masalah administrasi.

“Seharusnya Komnas HAM lebih hati-hati dalam menerima laporan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan yang dibuat oleh pejabat/lembaga negara, tempuh saja jalur hukum melalui PTUN, jangan dijadikan preseden bahwa nanti ke depan kalau ada yang tidak lolos tes ASN semuanya dapat lapor ke Komnas HAM. KPK fokus saja bekerja dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya