Berita

Pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam/Net

Politik

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

SABTU, 19 JUNI 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara termasuk DPR, berpotensi besar menghidupkan sekaligus menyuburkan benih otoritarianisme.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam. Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Pasal penghinaan presiden, wakil presiden dan lembaga negara berpotensi menutup ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan presiden," kata Zaenal Abidin, Sabtu (19/6).


"Melalui pasal ini masyarakat yang mengeluarkan kritik akan mudah diposisikan sebagai penghina presiden, malangnya lagi pasal ini dilengkapi dengan ancaman penjara, sungguh pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang mendorong kritik dan keterbukaan," ungkapnya.

Menurut Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, presiden sebagai institusi negara justru seharusnya memastikan agar kritik tidak terhalangi oleh peraturan apapun.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah presiden menjamin semua kritik masyarakat sampai kepadanya, kita sudah jenuh dengan ulah para buzzer yang selalu memberikan framing negatif terhadap kritik yang dialamatkan kepada presiden," tuturnya.

Jelas Zaenal Abidin, walaupun rancangan pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, namun tetap saja ruang kriminalisasi berpendapat terbuka lebar, akan sangat mudah bagi oknum yang tidak suka terhadap pihak yang mengkritik presiden, melaporkan pihak tersebut dengan dalih penghinaan.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional, jadi untuk apa dihidupkan lagi, presiden dan lembaga negara termasuk DPR semestinya mencontohkan dalam tindakan bahwa dalam negara demokrasi kritik merupakan vitamin untuk menjaga kesehatan bangsa dan negara, merespon kritik dengan ancaman pidana tidak laku di negara demokrasi," ucapnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya