Berita

Gedung BPK/Net

Politik

Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam meminta agar Komisi XI DPR RI tak memaksakan Nyoman Adhi Suryadinata sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kalau tidak memenuhi aturan jangan dipaksakan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kepala Bea Cukai Nyoman Adhi Suryadinata,” kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan bahwa desas desus tidak beresnya proses seleksi pemilihan anggota BPK telah lama terdengar dan menjadi isu yang kerap muncul dalam pemberitaan media nasional.


“Apalagi disana juga melibatkan institusi politik dalam hal ini adalah DPR,” tandasnya.

Untuk itu, Anam berharap agar DPR RI khususnya komisi XI bijak dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan memasukkan orang-orang yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu selain menciderai keabsahan pemilihannya, juga akan menimbulkan ketidaksahan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan, bahkan bukan tidak mungkin juga akan dipersoalkan oleh publik dalam hal dilakukan gugatan di pengadilan terkait keabsahan pengangkatannya tersebut,” demikian Anam.

Barullah Akbar, satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 yang akan datang .Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya