Berita

Gedung BPK/Net

Politik

Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam meminta agar Komisi XI DPR RI tak memaksakan Nyoman Adhi Suryadinata sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kalau tidak memenuhi aturan jangan dipaksakan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kepala Bea Cukai Nyoman Adhi Suryadinata,” kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan bahwa desas desus tidak beresnya proses seleksi pemilihan anggota BPK telah lama terdengar dan menjadi isu yang kerap muncul dalam pemberitaan media nasional.

“Apalagi disana juga melibatkan institusi politik dalam hal ini adalah DPR,” tandasnya.

Untuk itu, Anam berharap agar DPR RI khususnya komisi XI bijak dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan memasukkan orang-orang yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu selain menciderai keabsahan pemilihannya, juga akan menimbulkan ketidaksahan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan, bahkan bukan tidak mungkin juga akan dipersoalkan oleh publik dalam hal dilakukan gugatan di pengadilan terkait keabsahan pengangkatannya tersebut,” demikian Anam.

Barullah Akbar, satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 yang akan datang .Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya