Berita

Gedung BPK/Net

Politik

Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam meminta agar Komisi XI DPR RI tak memaksakan Nyoman Adhi Suryadinata sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kalau tidak memenuhi aturan jangan dipaksakan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kepala Bea Cukai Nyoman Adhi Suryadinata,” kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan bahwa desas desus tidak beresnya proses seleksi pemilihan anggota BPK telah lama terdengar dan menjadi isu yang kerap muncul dalam pemberitaan media nasional.


“Apalagi disana juga melibatkan institusi politik dalam hal ini adalah DPR,” tandasnya.

Untuk itu, Anam berharap agar DPR RI khususnya komisi XI bijak dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan memasukkan orang-orang yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu selain menciderai keabsahan pemilihannya, juga akan menimbulkan ketidaksahan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan, bahkan bukan tidak mungkin juga akan dipersoalkan oleh publik dalam hal dilakukan gugatan di pengadilan terkait keabsahan pengangkatannya tersebut,” demikian Anam.

Barullah Akbar, satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 yang akan datang .Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya