Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Eks Petinggi PT Lampung Jasa Utama Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Tersangka Robin

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus penerimaan sejumlah uang dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pada Kamis (17/5), penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado.

Selain Aliza, Gita Varera selaku ibu rumah tangga juga didalami hal yang sama oleh penyidik saat diperiksa pada Kamis (17/6).


"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husain)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/6).

Sementara itu kata Ali, lima saksi lainnya yang dipanggil dihari yang sama tidak hadir. Ada yang dijadwalkan ulang, ada pula yang tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Untuk saksi Anang Sugiantoko selaku swasta dan Yuri Novica selaku karyawan swasta tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Selanjutnya saksi Maully Tiansyah selaku swasta dan Ninda Tri Astuti selaku ibu rumah tangga juga tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

"Karenanya KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Sedangkan saksi Angga Yudhistira selaku karyawan swasta tidak hadir karena sakit. Penyidik juga akan melakukan penjadwalan ulang.

Saksi Aliza Gunado juga sempat disebut di dalam putusan sidang etik tersangka Robin di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik, Senin (31/5).

Sementara itu, dalam perkara penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya