Berita

Gedung BPK/Net

Nusantara

Ketentuan Undang-undang Harus Dijunjung Tinggi Dalam Seleksi Anggota BPK

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menekankan bahwa peraturan yang telah tertuang dalam Undang-undang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adib mengurai, sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi," kata Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6).


Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya. Sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sebanyak 16 orang dengan berbagai latarbelakang mulai dari birokrat, advokat, akademisi hingga tenaga ahli pada Kementrian dan Lembaga berebut untuk mengisi Anggota V BPK yang akan ditinggal Profesor Barullah Akbar karena akan berakhir masa jabatannya pada 27 Oktober 2021 yang akan datang.

Namun Adib mengungkap, bahwa terdapat satu calon anggota BPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Manado yang justru diduga menabrak peraturan dalam pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi Undang-undang yang sudah ada. Sangat diharamkan. Kalau dilakukan menjadi preseden buruk ke depan yang justru menjatuhkan marwah BPK sebagai lembaga terhormat di negara ini," tandas Adib.

Adapun ke-16 orang yang mengikuti seleksi jabatan anggota BPK antara lain; Tenaga Ahli Ketua BPK Dadang Suwarna, Auditor Utama BPK Dori Santosa, Hakim Adhoc Tipikor Endang Hermawan, Dosen Kristowanto, Tenaga Ahli BPK Sohibul Iman.

Lalu Mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata, Staf Ahli Kementrian PDT R Hari Pramudiono, PNS Muhammad Komarudin, Auditor BPK Riau Nelson Humiras Halamoan, Audirot Utama Kementrian PUPR Widarto.

Kemudian mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Tanaga Ahli DPR Teuku Surya Darma, ASN Kementrian Keuangan Harry Z Soeratin, ASN Kementrian Keuangan Blucer Welington Rajaguguk, Auditor Utama BPK Laode Nursiadi dan mantan anggota DPR RI Mulyadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya