Jumhur Hidayat saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoax Jumhur Hidayat kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pemberian barang bukti ini, ia melampirkan 34 dokumen dimana salah satunya hasil analisis Drone Emprit yang menguatkan kalai cuitannya di Twitter tidak menjadi pemicu kerusuhan seperti yang dituduhkan.
"34 dokmen, yang menjelaskan bahwa Tweet saya itu sama sekali tidak berpengaruh sama sekali terhadap jagad (Twitter) itu," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
"Hasil analisis itu, tergambarkan Tweet saya ternyata nggak (pengaruh)," tambah Jumhur menegaskan.
Disisi lain, Jumhur menyayangkan bahwa ada orang yang Tweetnya lebih kasar dan provokatif tidak dilakukan penindakan.
"Mereka gak masuk Pengadilan, aman-aman saja," tandas Jumhur.
Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE.