Berita

Jumhur Hidayat saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Jumhur Berikan Hasil Analisis Drone Emprit Yang Bantah Tweetnya Buat Rusuh

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoax Jumhur Hidayat kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pemberian barang bukti ini, ia melampirkan 34 dokumen dimana salah satunya hasil analisis Drone Emprit yang menguatkan kalai cuitannya di Twitter tidak menjadi pemicu kerusuhan seperti yang dituduhkan.

"34 dokmen, yang menjelaskan bahwa Tweet saya itu sama sekali tidak berpengaruh sama sekali terhadap jagad (Twitter) itu," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

"Hasil analisis itu, tergambarkan Tweet saya ternyata nggak (pengaruh)," tambah Jumhur menegaskan.


Disisi lain, Jumhur menyayangkan bahwa ada orang yang Tweetnya lebih kasar dan provokatif tidak dilakukan penindakan.

"Mereka gak masuk Pengadilan, aman-aman saja," tandas Jumhur.

Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya