Berita

Jumhur Hidayat saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Jumhur Berikan Hasil Analisis Drone Emprit Yang Bantah Tweetnya Buat Rusuh

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoax Jumhur Hidayat kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pemberian barang bukti ini, ia melampirkan 34 dokumen dimana salah satunya hasil analisis Drone Emprit yang menguatkan kalai cuitannya di Twitter tidak menjadi pemicu kerusuhan seperti yang dituduhkan.

"34 dokmen, yang menjelaskan bahwa Tweet saya itu sama sekali tidak berpengaruh sama sekali terhadap jagad (Twitter) itu," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

"Hasil analisis itu, tergambarkan Tweet saya ternyata nggak (pengaruh)," tambah Jumhur menegaskan.


Disisi lain, Jumhur menyayangkan bahwa ada orang yang Tweetnya lebih kasar dan provokatif tidak dilakukan penindakan.

"Mereka gak masuk Pengadilan, aman-aman saja," tandas Jumhur.

Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya