Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Fadli Zon: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dinilai aneh. Sebab, majelis menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga nelayan Aceh yang menyelamatkan warga Rohingya.

Bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, ketiga nelayan itu seharusnya justru diberi penghargaan. Ini lantaran mereka telah mengamalkan amanat Pancasila. Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/6).


Pada Senin (14/6), PN Lhoksukon menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. Sidang tersebut beragenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Para nelayan ini kedapatan telah menolong oara warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh. Ketiganya memindahkan para imigran tersebut ke Lhokseumawe dengan menggunakan kapal motor.

Ketiganya dinilai Hakim telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Mereka dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya