Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Fadli Zon: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dinilai aneh. Sebab, majelis menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga nelayan Aceh yang menyelamatkan warga Rohingya.

Bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, ketiga nelayan itu seharusnya justru diberi penghargaan. Ini lantaran mereka telah mengamalkan amanat Pancasila. Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/6).


Pada Senin (14/6), PN Lhoksukon menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. Sidang tersebut beragenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Para nelayan ini kedapatan telah menolong oara warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh. Ketiganya memindahkan para imigran tersebut ke Lhokseumawe dengan menggunakan kapal motor.

Ketiganya dinilai Hakim telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Mereka dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya