Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Fadli Zon: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dinilai aneh. Sebab, majelis menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga nelayan Aceh yang menyelamatkan warga Rohingya.

Bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, ketiga nelayan itu seharusnya justru diberi penghargaan. Ini lantaran mereka telah mengamalkan amanat Pancasila. Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/6).


Pada Senin (14/6), PN Lhoksukon menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. Sidang tersebut beragenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Para nelayan ini kedapatan telah menolong oara warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh. Ketiganya memindahkan para imigran tersebut ke Lhokseumawe dengan menggunakan kapal motor.

Ketiganya dinilai Hakim telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Mereka dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya