Berita

Lambang ICW/Net

Politik

ICW Diminta Tidak Sebar Tuduhan Dan Asumsi Keliru Tentang KPK Ke Masyarakat

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) diminta untuk tidak menyebarkan tuduhan dan asumsi keliru yang merugikan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuduh KPK memberikan informasi bohong alias hoax terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tuduhan  perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs Kemen PAN-RB. Di mana Kepala BKN, Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa pada 27 April.


Atas unggahan tersebut, ICW merasa janggal ketika KPK masih haru berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengurai bahwa ada 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya mengenai hasil TWK.

Dengan kata lain, hasil TWK yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021, hanya salah satu dari yang diminta pemohon.

Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.

“Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Berkaca dari hal ini, KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk terlebih dahulu memahami substansinya secara utuh. Tujuannya, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.

“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Ali menutup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya