Berita

Lambang ICW/Net

Politik

ICW Diminta Tidak Sebar Tuduhan Dan Asumsi Keliru Tentang KPK Ke Masyarakat

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) diminta untuk tidak menyebarkan tuduhan dan asumsi keliru yang merugikan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuduh KPK memberikan informasi bohong alias hoax terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tuduhan  perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs Kemen PAN-RB. Di mana Kepala BKN, Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa pada 27 April.


Atas unggahan tersebut, ICW merasa janggal ketika KPK masih haru berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengurai bahwa ada 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya mengenai hasil TWK.

Dengan kata lain, hasil TWK yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021, hanya salah satu dari yang diminta pemohon.

Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.

“Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Berkaca dari hal ini, KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk terlebih dahulu memahami substansinya secara utuh. Tujuannya, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.

“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Ali menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya