Berita

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing/Net

Politik

Solusi Untuk Para Pegawai KPK Yang TMS

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasal 1 butir 6 UU 19/2019 telah tegas menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi azas legalitas.

Begitu jelas pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (16/6).


Menurutnya, mereka yang tidak atau belum ASN, secara otomatis melepaskan semua tugas dan tanggung jawabnya. Tugas tersebut dilanjutkan oleh pegawai KPK ASN melalui mekanisme semua petaturan yang berlaku di institusi KPK itu sendiri.

“Jadi, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti sediakala,” tegasnya.

Kata Emrus, para pegawai ini bisa saja mengundurkan diri secara ksatria. Sebab, pegawai KPK harus ASN. Oleh karena itu, pegawai TMS tidak bisa jadi ASN. Sementara, hanya ASN  menjadi pegawai KPK.

Terkait hal tersebut, ada dua solusi utama yang bisa ditawarkan untuk penyelesaian. Pertama, jalur PTUN untuk memperjuangkan yang menurut mereka sebagai hak yang belum atau tidak terakomodasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Jalur ini lebih solutif, konstruktif, definitif dan terjadi dialektika kesetaraan di ruang sidang. Perdebatan akademik dan hukum terjadi di ruang sidang secara terbuka dan demokratis,” terangnya.

Emrus menekankan bahwa sebagai lembaga hukum, apapun keputusan hakim, yang bisa saja tetap ada yang tidak puas, harus dihormati semua para pihak. Sebab, negara hukum dan demokrasi, proses tahapan hukum menjadi jalan keluar dari persolan para pihak yang terkait.

Kedua, diperlukan uluran tangan dari kementerian, utamanya kementerian BUMN untuk menyerap pegawai yang TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak. Mereka bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi.

“Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi,” tuturnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya