Berita

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing/Net

Politik

Solusi Untuk Para Pegawai KPK Yang TMS

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasal 1 butir 6 UU 19/2019 telah tegas menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka tugas yang dilakukan tidak memenuhi azas legalitas.

Begitu jelas pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (16/6).


Menurutnya, mereka yang tidak atau belum ASN, secara otomatis melepaskan semua tugas dan tanggung jawabnya. Tugas tersebut dilanjutkan oleh pegawai KPK ASN melalui mekanisme semua petaturan yang berlaku di institusi KPK itu sendiri.

“Jadi, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti sediakala,” tegasnya.

Kata Emrus, para pegawai ini bisa saja mengundurkan diri secara ksatria. Sebab, pegawai KPK harus ASN. Oleh karena itu, pegawai TMS tidak bisa jadi ASN. Sementara, hanya ASN  menjadi pegawai KPK.

Terkait hal tersebut, ada dua solusi utama yang bisa ditawarkan untuk penyelesaian. Pertama, jalur PTUN untuk memperjuangkan yang menurut mereka sebagai hak yang belum atau tidak terakomodasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Jalur ini lebih solutif, konstruktif, definitif dan terjadi dialektika kesetaraan di ruang sidang. Perdebatan akademik dan hukum terjadi di ruang sidang secara terbuka dan demokratis,” terangnya.

Emrus menekankan bahwa sebagai lembaga hukum, apapun keputusan hakim, yang bisa saja tetap ada yang tidak puas, harus dihormati semua para pihak. Sebab, negara hukum dan demokrasi, proses tahapan hukum menjadi jalan keluar dari persolan para pihak yang terkait.

Kedua, diperlukan uluran tangan dari kementerian, utamanya kementerian BUMN untuk menyerap pegawai yang TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak. Mereka bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi.

“Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini, sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi,” tuturnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya