Berita

Mmatheus Joko Santoso saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Ngaku Diperalat Juliari, Matheus Joko Santoso Pilih Ajukan Justice Collaborator

SELASA, 15 JUNI 2021 | 20:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus bansos sembako Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Permohonan itu diajukan tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Izin Yang Mulia, ingin menyampaikan permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Joko, Selasa (15/6).


Penasihat hukum Joko lantas dipersilakan untuk menyerahkan surat permohonan JC tersebut ke hadapan hakim. Hakim selanjutnya meminta tanggapan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan JC tersebut.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," kata salah satu JPU.

Saat ditanyai alasan mengajukan JC, salah satu penasihat hukum Joko, Tangguh Setiawan Sirait mengatakan bahwa kliennya menginginkan keadilan. Sebab, kliennya mengaku hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya alasan simpel, Pak Matheus Joko hanya menjalankan pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri (Juliari)" ujar Tangguh.

Berdasarkan keterangan saksi yang digelar hari ini, salah satu saksi bernama M. Syafi Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos menyebut Joko selalu mengikuti dan tidak pernah melanggar perintah dari atasan.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat Pak Matheus Joko hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," jelasnya.

"Dari situ saya meyakinkan Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu, khususnya di bansos sembako 2020," jelas Tangguh.

Permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 April 2021 ke KPK. Akan tetapi, JC kembali diajukan di pengadilan hari ini untuk meyakinkan Hakim dan Jaksa bahwa Joko konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya