Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net
Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menjawab dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK sudah terang benderang. Bahkan di acara Kick Andy pada Minggu (13/6), Firli telah memberi argumentasi hukum yang kuat dan logis.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, dari aspek komunikasi saat memberikan penjelasan terkait dengan surat panggilan dari Komnas HAM, Firli Bahuri telah merespon dengan baik dan jelas.
"Firli Bahuri telah menjelaskan secara terang benderang di acara Kick Andy, bahwa hal tersebut sebagai perintah UU," kata Emrus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).
Terkait laporan di Komnas HAMsoal pelaksanaan TWK, Emrus yakin siapapun yang menjadi komisioner KPK, pasti melakukan hal yang sama dengan Firli dalam menyikapi panggilan Komnas HAM. Yakni meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Jadi, menurut hemat saya, tidak terdapat pelanggaran HAM yang asasi. Sehingga kurang tepat dibawa ke Komnas HAM oleh pegawai KPK yang tidak lolos tersebut, tetapi seharusnya dibawa ke PTUN," tuturnya.
"Di PTUN lah mereka bertarung fakta, data, argumentasi dan bukti hukum, bukan berwacana di ruang, sebab mereka selama ini berprofesi sebagai penegak hukum. Jadi, mereka harus menghargai profesi mereka selama ini," imbuhnya menegaskan.
Sejauh ini, kata Emrus, ada tiga alasan utama mengapa proses TWK sejalan dengan HAM. Pertama, proses TWK sebagai perintah UU. Kedua, setiap WNI bila menjadi ASN pasti melalui antara lain dengan tes.
Ketiga, semua peserta diberi kesempatan yang sama dari semua aspek dalam proses tes.
"Lazimnya sebagai sebuah proses tes, selalu ada yang lolos dan ada yang gagal. Itu biasa," pungkasnya.