Berita

Klaim batas wilayah Provinsi Aceh sesuai peta pada 1956/Net

Politik

Berpatokan Perjanjian Helsinki Dan Peta 1956, YARA Tuntut Batas Wilayah Aceh Hingga Tanjung Pura

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan informasi yang diajukan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, terkait peta perbatasan Provinsi Aceh, merujuk pada peta tahun 1956, tak bisa dipenuhi Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peta ini adalah batas Provinsi Aceh yang tercantum dalam salah satu poin Kesepakatan Damai Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, senada dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan HAM menulis, informasi yang diminta YARA tidak dalam penguasaan kementerian itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BAdan Informasi Geospasial, peta itu disimpan oleh Badan Infomrasi Geospasial (BIG).

"Jadi dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh itu wilayahnya kembali lagi kepada peta Aceh pada 1 Juli 1956. Artinya, wilayah Aceh, berdasarkan sejumlah referensi, sampai ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelas Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/6).

Lanjut Safaruddin, Dewan Pimpinan Partai Aceh selaku partai yang didirikan sebagai buah dari perjanjian damai tersebut, juga tidak menyimpan salinan informasi mengenai peta Aceh.

Padahal Safaruddin menilai Partai Aceh sangat berkepentingan untuk memiliki informasi mengenai peta itu sebagai pihak yang menandatangani perjanjian damai tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat DPA Partai Aceh, Lukman Hakim, pihaknya menganggap mereka bukan lembaga yang tepat untuk memberikan informasi publik yang dimintakan Safaruddin.

Namun, menurut Safaruddin, ketiga lembaga itu adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki. Safaruddin pun menjelaskan bahwa GAM bertransformasi menjadi Partai Aceh.

“Yang menandatangani dokumen perjanjian itu adalah GAM dan Pemerintah Indonesia. Kalau mereka sepakat, pasti kedua pihak itu mempunyai dokumennya, termasuk peta batas Aceh tahun 1956,” kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, batas wilayah Aceh, yang tercantum dalam perjanjian damai, adalah hal penting. Sama pentingnya dengan pasal-pasal lain dalam perjanjian damai itu.

Karena itu, YARA merasa mereka berhak menuntut para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu untuk menegaskan kembali batas wilayah Aceh yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, peta ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Aceh agar mereka memahami sejarah dan pengorbanan para syuhada Aceh yang meninggal dunia akibat konflik bersenjata itu.

Safaruddin juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus menepati perjanjian itu: mengembalikan wilayah Aceh sesuai peta yang berlandaskan MoU Helsinki.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya