Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)/Net

Politik

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Kita Sedang Buat KUHP Indonesia, Bukan Perancis Atau AS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah memasukkan Pasal Penghinaan Presiden ke dalam draf revisi KUHP bukan menghidupkan pasal yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi (MK).

Begitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan publik mengenai isu tersebut.

"Ini (anggapan menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden yang ditolak MK) adalah suatu kekeliruan," ujar sosok yang kerap disapa Eddy Hiariej di Jakarta, Senin (14/6).

Eddy menekankan, apa yang dibuat pemerinah merupakan satu delik aduan. Berbeda dengan yang dimatikan MK pada saat Pasal 134 KUHP diuji pada 2006, yang merupakan delik biasa.

Selain itu, Eddy juga tidak setuju dengan anggapan sejumlah kalangan yang memandang penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden dimasukkan saja ke dalam pasal penghinaan atau pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP.

Pasalnya ia menilai, jika penghinaan kepada presiden atau wakil presiden masuk dalam pasal-pasal tersebut maka pasal tentang makar sebaiknya juga ikut dihapus.

"Toh makar itu adalah pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Maka dari itu, Guru Besar hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini mengatakan bahwa Presiden merupakan personifikasi suatu negara yang perlu diatur secara khusus.

Terlebih, Eddy menyatakan, aturan hukum penghinaan atau pencemaran nama baik di satu negara dengan negara lain berbeda. Maka, Indonesia dalam rancangan revisi KUHP-nya ingin menyesuaikan dengan kultur yang ada di dalam negeri,

"Kita sedang membuat KUHP Indonesia yang multikultural, multietnis dan multireligi. Bukan KUHP Perancis, Amerika Serikat dan lain sebagainya," demikian Eddy Hiariej.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya