Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)/Net

Politik

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Kita Sedang Buat KUHP Indonesia, Bukan Perancis Atau AS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah memasukkan Pasal Penghinaan Presiden ke dalam draf revisi KUHP bukan menghidupkan pasal yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi (MK).

Begitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan publik mengenai isu tersebut.

"Ini (anggapan menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden yang ditolak MK) adalah suatu kekeliruan," ujar sosok yang kerap disapa Eddy Hiariej di Jakarta, Senin (14/6).


Eddy menekankan, apa yang dibuat pemerinah merupakan satu delik aduan. Berbeda dengan yang dimatikan MK pada saat Pasal 134 KUHP diuji pada 2006, yang merupakan delik biasa.

Selain itu, Eddy juga tidak setuju dengan anggapan sejumlah kalangan yang memandang penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden dimasukkan saja ke dalam pasal penghinaan atau pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP.

Pasalnya ia menilai, jika penghinaan kepada presiden atau wakil presiden masuk dalam pasal-pasal tersebut maka pasal tentang makar sebaiknya juga ikut dihapus.

"Toh makar itu adalah pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Maka dari itu, Guru Besar hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini mengatakan bahwa Presiden merupakan personifikasi suatu negara yang perlu diatur secara khusus.

Terlebih, Eddy menyatakan, aturan hukum penghinaan atau pencemaran nama baik di satu negara dengan negara lain berbeda. Maka, Indonesia dalam rancangan revisi KUHP-nya ingin menyesuaikan dengan kultur yang ada di dalam negeri,

"Kita sedang membuat KUHP Indonesia yang multikultural, multietnis dan multireligi. Bukan KUHP Perancis, Amerika Serikat dan lain sebagainya," demikian Eddy Hiariej.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya