Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani/Net

Politik

PPP: Disparitas Penegakan Hukum Citrakan Kejagung Seperti Alat Kekuasaan

SENIN, 14 JUNI 2021 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPD RI menyoroti masih ada perbedaan dalam pengajuan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum pada saat persidangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Perbedaan itu, dikatakan Arsul, terutama untuk kasus yang melibatkan pihak yang berseberangan dengan pemerintah khususnya dalam perkara terkait kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.


"Saya lihat Pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini (Pedoman Jaksa Agung 3/2019) yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dijelaskan Arsul, jika kasus menjerat pelaku yang berseberangan dengan pemerintah, dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun.

"Nah, disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," tuturnya.

Sedangkan, lanjut Wakil Ketua Umum PPP itu, untuk kasus yang melibatkan pihak yang tidak berseberangan dengan pemerintah, bisa mendapatkan hukuman di bawah tuntutan maksimal.

Misalnya seperti kasus perkara terhadap para petinggi kasus Sunda Empire. Mereka hanya didakwa 4 tahun penjara. Padahal, kasus-kasus tersebut didakwa dengan pasal yang sama.

"Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakan lah soal perkara petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.

Arsul bahkan berkesimpulan, kondisi tersebut seperti menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sudah tidak murni dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya