Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani/Net

Politik

PPP: Disparitas Penegakan Hukum Citrakan Kejagung Seperti Alat Kekuasaan

SENIN, 14 JUNI 2021 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPD RI menyoroti masih ada perbedaan dalam pengajuan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum pada saat persidangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Perbedaan itu, dikatakan Arsul, terutama untuk kasus yang melibatkan pihak yang berseberangan dengan pemerintah khususnya dalam perkara terkait kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.


"Saya lihat Pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini (Pedoman Jaksa Agung 3/2019) yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dijelaskan Arsul, jika kasus menjerat pelaku yang berseberangan dengan pemerintah, dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun.

"Nah, disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," tuturnya.

Sedangkan, lanjut Wakil Ketua Umum PPP itu, untuk kasus yang melibatkan pihak yang tidak berseberangan dengan pemerintah, bisa mendapatkan hukuman di bawah tuntutan maksimal.

Misalnya seperti kasus perkara terhadap para petinggi kasus Sunda Empire. Mereka hanya didakwa 4 tahun penjara. Padahal, kasus-kasus tersebut didakwa dengan pasal yang sama.

"Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakan lah soal perkara petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.

Arsul bahkan berkesimpulan, kondisi tersebut seperti menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sudah tidak murni dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya