Berita

eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Jawab Pleidoi HRS Yang Singgung Ahok, Jaksa: Enggak Nyambung!

SENIN, 14 JUNI 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota pembelaan atau pleidoi eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor, dijawab jaksa penuntut umum (JPU).

Secara khusus, Jaksa menjawab materi pleidoi HRS yang menyeret nama eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Bahkan, Jaksa juga menyatakan bahwa sejumlah nama tokoh yang disebutkan HRS dalam pleidoinya hanya sekedar dikaitkan dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor yang tengah menjerat ulama keturunan Timur Tengah tersebut.


"Rizieq terlalu banyak keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungan dengan pokok perkara,"ujar Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

Selain itu, Jaksa menilai pleidoi HRS berisi hujatan-hujatan kepada sejumlah orang yang dia sebut namanya di dalam draf pleidoi.

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar," ucap Jaksa.

"Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," demikian Jaksa menambahkan.

Dalam kasus dugaan tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, HRS dituntut penjara selama 6 tahun karena diduga Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

HRS telah menyampaikan pembelaannya pada Kamis lalu (10/6), dan pada hari ini giliran Jaksa menanggapi pledoi atau membacakan repliknya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya