Berita

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih/Net

Hukum

Dasar Hukum Lemah, Lelang Aset Asabri Oleh Kejagung Rawan Digugat

MINGGU, 13 JUNI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dasar hukum pelelangan aset kasus Asabri oleh Kejaksaan Agung dinilai rawan digugat karena terlalu lemah.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih berpandangan, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti di Jakarta, Minggu (13/6).

Sementara itu, dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi juga harusnya tidak bisa dieksekusi lelangnya (non-executable).

Putusan non-executable antara lain diatur di dalam Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan 'permufakatan jahat' dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

Jika Kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan dihadiri tersangka dalam pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Ia mengatakan, jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya