Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan Dkk Diminta Berhenti Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi

SABTU, 12 JUNI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Novel Baswedan dan kawan-kawan diminta tidak terus-terusan mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih fungsi pegawai menjadi ASN.

Pakar komunikolog, Emrus Sihombing mengatakan hal tersebut setelah mengamati pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK ke Komnas HAM.

Menurutnya, manuver para pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK ke institusi lain berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.


"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN," ujar Emrus kepada wartawan, Sabtu (12/6).

"Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," katanya lagi.

Emrus meminta Novel Baswedan dkk untuk paham bahwa pelaksanaan TWK KPK telah sesuai undang-undang. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," terangnya.

Masih kata Emrus, dia belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait aduan Novel.

"Saya lebih menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya