Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan Dkk Diminta Berhenti Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi

SABTU, 12 JUNI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Novel Baswedan dan kawan-kawan diminta tidak terus-terusan mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih fungsi pegawai menjadi ASN.

Pakar komunikolog, Emrus Sihombing mengatakan hal tersebut setelah mengamati pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK ke Komnas HAM.

Menurutnya, manuver para pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK ke institusi lain berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN," ujar Emrus kepada wartawan, Sabtu (12/6).

"Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," katanya lagi.

Emrus meminta Novel Baswedan dkk untuk paham bahwa pelaksanaan TWK KPK telah sesuai undang-undang. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," terangnya.

Masih kata Emrus, dia belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait aduan Novel.

"Saya lebih menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," ucapnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya