Berita

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna/Net

Hukum

Bekas Bupati Malang Rendra Kresna Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya di Porong," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Rendra Kresna akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.

"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

Selain itu, Rendra Kresna diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar, dimana sebelumnya telah dibayarkan melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 miliar sebagai pengurang uang pengganti.

"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, apabila Rendra Kresna dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Rendra menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

Rendra juga ditetapkan tersangka kasus suap berkaitan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta hingga Rp 3,45 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya