Berita

Pengamat komunikasi politik Thomas Bambang Pamungkas./Repro

Politik

Komnas HAM Kurang Kreatif, Mediasi Dengan KPK Bisa Diawali Lobi Informal

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 09:53 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Komnas HAM seharusnya dapat berperan melakukan mediasi atas polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih satus kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, setelah mendapatkan pengaduan 51 pekerja KPK yang tak lolos TWK, Komnas HAM justru dinilai kurang keatif dalam menjalankan fungsinya.

Alih-alih menjalin komunikasi yang baik untuk meyakinkan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang urgensi mediasi demi penyelesaian polemik, Komnas HAM justru melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap pimpinan KPK dan BKN.

Pemanggilan tanpa didahului lobi informal tersebut tentu membuat dua lembaga itu merasa dipermalukan sehingga menolak hadir.

Minimnya kreativitas Komnas HAM dalam melakukan komunikasi kelembagaan disayangkan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas.

Sebagai sesama lembaga negara, Komnas HAM seharusnya dapat melakukan basa-basi kelembagaan guna menghilangkan kesan bahwa KPK dan BKN diposisikan sebagai pihak yang “bersalah”.

"Komnas HAM terlalu kaku dan prosedural, sehingga momentum penyelesaian polemik yang sudah berada dalam genggaman ini bisa lepas lagi," ujar Thomas kepada redaksi, Jumat (11/6).

Undang-Undang HAM memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi atas sengketa ketenagakerjaan, di luar pengadilan. Meskipun masih terjadi perdebatan apakah kasus yang menimpa Novel Baswedan dan kawan-kawan merupakan kasus HAM atau bukan, peran mediasi tersebut, dalam pandangan Thomas, tetap bisa dijalankan.

Sebab, ada kepentingan publik yang dimenangkan dalam penyelesaian kasus tersebut. Yaitu, terlepasnya KPK dari persoalan yang dapat menganggu kinerjanya. Kemudian, jelasnya masa depan kelompok pekerja yang tak lolos TWK. Juga, terhindarnya publik dari pembelahan akibat pertarungan opini yang sengit di media massa dan media sosial.

"Tentu KPK dan BKN akan menolak jika penyelesaian kasus ini dibingkai dalam tuduhan pelanggaran HAM. Karena itu, harus ada penjelasan sebelumnya dari Komnas HAM bahwa poin penting mereka adalah mediasi agar kasus yang melelahkan publik ini segera berakhir," lanjut Thomas.

Menurut Thomas, mediasi mensyaratkan adanya kenyamanan dari kedua pihak yang berpolemik. Untuk dapat mempertemukan kedua pihak dalam meja perundingan, langkah Komnas HAM saat ini dinilai semakin berat. Sebab, KPK dan BKN sudah kadung kurang nyaman.

Agar momentum penyelesaian polemik ini tidak lepas begitu saja, ia menyarankan Komnas HAM melakukan klarifikasi kepada KPK dan BKN. Mereka juga diminta membuka komunikasi melalui jalur-jalur non resmi agar dapat “meluluhkan hati” pimpinan kedua lembaga tersebut.

"Tak ada salahnya kan, Komisioner Komnas HAM ngontak Komisioner KPK, Pak kita ngopi-ngopi sembari ngobrol soal ini yuk. Masak ketrampilan sosial semacam itu semakin langka?," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya