Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar oleh warga saat kunjungan di Tain-L'Hermitage, Prancis, Selasa 8 Juni 2021/Net

Dunia

Penampar Presiden Macron Terancam Hukuman Empat Bulan Penjara

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Prancis menetapkan Damien Tarel, pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron, bersalah dan menghukumnya dengan kurungan empat bulan.

Selama persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/6), Damien yang aktif dalam gerakan rompi kuning 'Yellow Vests", mengaku bersalah telah menampar Presiden.

"Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Damien Tarel, telah mengakui selama persidangan bahwa ia memukul atau menampar Kepala Negara dan mengucapkan kata-kata yang mencela politik," kata jaksa penuntut umum Alex Perrin dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Euro News.


Macron telah ditampar wajahnya oleh seorang pria dalam kunjungan resmi ke tenggara Prancis, Selasa (8/6). Dalam video yang beredar di media sosial, nampak Macron yang mengenakan masker hitam berjalan mendekati pagar penghalang untuk menyapa warga dalam kunjungannya ke desa Tain-l'Hermitage di wilayah Drome.

Macron bermaksud menyalami warga saat tiba-tiba seorang pria menamparnya sambil berteriak 'Turunkan Macron-isme' dan 'Montjoie, Saint-Denis' -- sebuah seruan perang Kerajaan Prancis lama, mengacu pada panji Raja Charlemagne.

Polisi segera mengamankan dua pelaku, Damien Tarel dan Arthur  tak lama setelah insiden itu. Keduanya dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang memegang otoritas publik. Keduanya terancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro.

Walaupun mengaku bersalah, Damien mengatakan bahwa apa yang dilakukannya itu di luar kesadarannya karena rasa ketidakpuasannya terhadap Macron, kata jaksa.  

Sementara Arthur akan menghadapi persidangan pada pekan depan serta tuduhan pelanggaran terkait dengan senjata ilegal yang ditemukan di rumahnya saat polisi menggeledah kamarnya, menurut jaksa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya