Berita

Anggota Komisi X DPR dan juga Sekjen PKB, Hasanudin Wahid/RMOL

Politik

Kritik Rencana Sekolah Kena Pajak, Hasanudin Wahid: Harusnya Dapat Anggaran Lebih, Bukan Malah Dipajaki

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bukan hanya terhadap sembako, pemerintah juga merencanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Rencana pemerintah itu mendapatkan protes dari anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid.

Protes Sekretaris Jenderal DPP PKB itu didasari pandangan bahwa langkah pemerintah sangat tidak etis. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah.


"Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan dipajaki," tegas pria yang karib disapa Cak Udin ini, Kamis (10/6).

Cak Udin menambahkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 tegas dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.

"Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara," imbuhnya.

Ia mengaku khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan 'jembatan' kesenjangan sosial pendidikan.

Ia kemudian menguraikan contoh, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Imbasnya, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.

"Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama," jelasnya.

Cak Udin meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi Covid-19.

Pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.

Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam UU tersebut tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya