Berita

Anggota Komisi X DPR dan juga Sekjen PKB, Hasanudin Wahid/RMOL

Politik

Kritik Rencana Sekolah Kena Pajak, Hasanudin Wahid: Harusnya Dapat Anggaran Lebih, Bukan Malah Dipajaki

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bukan hanya terhadap sembako, pemerintah juga merencanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Rencana pemerintah itu mendapatkan protes dari anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid.

Protes Sekretaris Jenderal DPP PKB itu didasari pandangan bahwa langkah pemerintah sangat tidak etis. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah.


"Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan dipajaki," tegas pria yang karib disapa Cak Udin ini, Kamis (10/6).

Cak Udin menambahkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 tegas dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.

"Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara," imbuhnya.

Ia mengaku khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan 'jembatan' kesenjangan sosial pendidikan.

Ia kemudian menguraikan contoh, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Imbasnya, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.

"Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama," jelasnya.

Cak Udin meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi Covid-19.

Pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.

Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam UU tersebut tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya