Berita

Anggota Komisi X DPR dan juga Sekjen PKB, Hasanudin Wahid/RMOL

Politik

Kritik Rencana Sekolah Kena Pajak, Hasanudin Wahid: Harusnya Dapat Anggaran Lebih, Bukan Malah Dipajaki

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bukan hanya terhadap sembako, pemerintah juga merencanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Rencana pemerintah itu mendapatkan protes dari anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid.

Protes Sekretaris Jenderal DPP PKB itu didasari pandangan bahwa langkah pemerintah sangat tidak etis. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah.


"Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan dipajaki," tegas pria yang karib disapa Cak Udin ini, Kamis (10/6).

Cak Udin menambahkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 tegas dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.

"Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara," imbuhnya.

Ia mengaku khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan 'jembatan' kesenjangan sosial pendidikan.

Ia kemudian menguraikan contoh, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Imbasnya, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.

"Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama," jelasnya.

Cak Udin meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi Covid-19.

Pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.

Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam UU tersebut tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya