Berita

Presiden kelima RI yang juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Profesor Untuk Mega, Wajar Tapi Tidak Istimewa

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 20:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada hal istimewa dari rencana Universitas Pertahanan yang akan memberikan gelar profesor kehormatan kepada Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

Begitu tanggapan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, soal Megawati yang akan menerima gelar Profesor Kehormatan (Gurubesar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan.

"Publik melihatnya biasa saja penghargaan ini," ujar dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).


Meski begitu, setidaknya Adi melihat dua kecenderungan publik dalam membaca rencana pemberian gelar tersebut. Pertama, secara umum publik Indonesia mengamini dan menilai wajar Ketua Umum PDI Perjuangan itu menerima gelar tersebut.

"Karena Mbak Megawati dinilai pantas dan punya kontribusi besar untuk bangsa. Buktinya, nyaris tak ada satupun gurubesar kampus ternama yang protes atau mengkritik. Itu artinya, gelar profesor ini tak masalah dan dianggap wajar," jelasnya.

"Kedua, hanya pengamat luar saja yang sedikit kritik gelar profesor buat Megawati dengan sejumlah alasan. Tapi rata-rata publik Indonesia pada diam. Itu artinya setuju," imbuh pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Termasuk juga, kata Adi, pemberian gelar tersebut sudah sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Di mana pada Pasal 72 ayat (5) Paragraf 2 tentang Jenjang Akademik dijelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.

"Dari kementerian terkait kan sudah menjelaskan juga bahwa pemberian itu wajar," demikian Adi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya