Berita

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sebuah kesempatan menerima gelar DR Honoris Causa./Net

Politik

Profesor Kehormatan Untuk Megawati, Ristiyanto: Seharusnya Teladani Bung Karno

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Megawati Soekarnoputri perlu belajar dari ayahnya, Presiden Sukarno. Walau menggondol 26 gelar doktor kehormatan dari berbagai universitas terpandang di berbagai negara, namun Bung Karno tidak menerima gelar profesor, apalagi profesor kehormatan.

Bung Karno memahami bahwa gelar doktor kehormatan yang diperolehnya terkait dengan kecakapan akademik dirinya yang diakui oleh lembaga pemberi gelar doktor. Sementara gelar profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi bagi dosen yang memang mengajar di sebuah perguruan tinggi.

Demikian dikatakan pengamat dunia pendidikan, Ristiyanto, dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 9/6).


Ia mengomentari gelar Profesor Kehormatan yang akan diterima Megawati dari Universitas Pertahanan, hari Jumat besok (10/6).

“Ibu Megawati juga perlu mencontoh keteladanan dari Presiden Joko Widodo yang pernah mengatakan dirinya belum layak mendapatkan gelar doktor kehormatan,” sambung Ristiyanto lagi.

Ristiyanto merujuk aturan seperti UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 21/2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang mengatur maksud dan tata cara pemberian gelar akademik kehormatan.

“Perlu diketahui bahwa profesor bukan gelar prestasi akademik apalagi prestasi non-akademik. Profesor adalah jabatan tertinggi yang dapat diraih seorang dosen yang didapatkan karena melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi  yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Hal tersebut biasanya memerlukan waktu yang panjang dan persyaratan yang sangat berat,” urainya.

Dia menambahkan, aturan mengenai hal ini perlu dihormati dan diikuti demi menjaga marwah dan moral dunia akademik.

“Sudah selayaknya untuk jabatan profesor  sebaiknya memisahkan aspek politik dengan aspek akademik,” demikian Ristiyanto.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya