Berita

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi pink menuju mobil tahanan Kejari Tangsel/RMOLBanten

Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Terancam Hukuman 4 Tahun

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 18:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 7,8 miliar akhirnya berujung dengan penetapan Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita, sebagai tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (10/6).

Mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan, Rita tampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita.

Rita menyusul Suharyo selaku Bendahara Umum KONI Tangsel, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/6). Ditetapkannya Rita sebagai tersangka kedua, merupakan hasil penyelidikan tim Pidus

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6).

Setelah ditetapkan tersangka, Aliansyah menjelaskan, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal, kalau Pasal 3 minimal 1 tahun, kalau Pasal 2, 4 tahun," tutur Aliansyah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya