Berita

Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi/Net

Politik

Demokrat Tidak Ingin Pasal Penghinaan Presiden Khianati Amanat Reformasi

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP jangan sampai mengancam keberlangsungan demokrasi, khususnya dalam kebebasan menyampaikan pendapat.

Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi berharap demokrasi selalu dijaga sebagai amanat reformasi saat berakhirnya era Orde Baru pada tahun 1998.

"Kita sudah komitmen sejak 1998, demokrasi itu kita junjung tinggi, mari kita jaga dengan baik," ujar Didi dalam serial webinar Tanya Jawab Cak Ulung bertema ‘Polemik Pasal Penghinaan Presiden’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6). Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini, peneliti ICJR Dustira Dirga.


Di era kekinian, kata Didi, kebebasan pendapat terlalu bias makna. Saat orang menyampaikan kritik, lalu kemudian diartikan sebagai satu ucapan penghinaan.

Dia mencontohkan, saat ada acara salah satu stasiun televisi yang tiba-tiba diberhentikan penayangannya di saat sedang kencang mengkritik pemerintah.

"Kalau kita lihat belakangan ini, ada media-media yang dilarang tayang ya, ada satu acara yang sangat terkenal, itu saya heran juga kenapa sampai sebegitu khawatirnya kekuasaan itu," jelasnya.

"Padahal di era lalu 10 tahun di era Pak SBY nggak pernah satu media pun dilarang, media yang sangat terkenal ada acaranya saya sebut saja Indonesia Lawyers Club, kok tiba-tiba hilang? Ini kan rahasia umum," imbuh legislator Partai Demokrat ini.

Didi menyarankan agar wacana memasukkan pasal penghinaan presiden ini dikaji ulang. Setidaknya, untuk membahas seberapa penting pasal itu diaktifkan dan pengaruhnya pada demokrasi.

"Menurut saya pasal ini dikaji dengan baik lah, jangan buru-buru, jangan sedikit-sedikit orang diancam karena menghina presiden," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya