Berita

Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi/Net

Politik

Demokrat Tidak Ingin Pasal Penghinaan Presiden Khianati Amanat Reformasi

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP jangan sampai mengancam keberlangsungan demokrasi, khususnya dalam kebebasan menyampaikan pendapat.

Anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi berharap demokrasi selalu dijaga sebagai amanat reformasi saat berakhirnya era Orde Baru pada tahun 1998.

"Kita sudah komitmen sejak 1998, demokrasi itu kita junjung tinggi, mari kita jaga dengan baik," ujar Didi dalam serial webinar Tanya Jawab Cak Ulung bertema ‘Polemik Pasal Penghinaan Presiden’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6). Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini, peneliti ICJR Dustira Dirga.


Di era kekinian, kata Didi, kebebasan pendapat terlalu bias makna. Saat orang menyampaikan kritik, lalu kemudian diartikan sebagai satu ucapan penghinaan.

Dia mencontohkan, saat ada acara salah satu stasiun televisi yang tiba-tiba diberhentikan penayangannya di saat sedang kencang mengkritik pemerintah.

"Kalau kita lihat belakangan ini, ada media-media yang dilarang tayang ya, ada satu acara yang sangat terkenal, itu saya heran juga kenapa sampai sebegitu khawatirnya kekuasaan itu," jelasnya.

"Padahal di era lalu 10 tahun di era Pak SBY nggak pernah satu media pun dilarang, media yang sangat terkenal ada acaranya saya sebut saja Indonesia Lawyers Club, kok tiba-tiba hilang? Ini kan rahasia umum," imbuh legislator Partai Demokrat ini.

Didi menyarankan agar wacana memasukkan pasal penghinaan presiden ini dikaji ulang. Setidaknya, untuk membahas seberapa penting pasal itu diaktifkan dan pengaruhnya pada demokrasi.

"Menurut saya pasal ini dikaji dengan baik lah, jangan buru-buru, jangan sedikit-sedikit orang diancam karena menghina presiden," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya