Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Heran, Hukuman Koruptor Lebih Ringan Dibanding Kasus Prokes

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab dalam pledoinya merasa heran dengan penegakan hukum di Indonesia. Koruptor dihukum ringan sementara kasus yang terkait protokol kesehatan dijatuhi hukuman lebih berat.

Habib kemudian membandingkan tuntutan enam tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus-kasus korupsi dengan seperti yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

"Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Lalu, sambung Rizieq, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara.

"Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.

Imam besar FPI ini kemudian membeberkan saat Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020 memaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong. Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya