Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua penyidik KPK itu pada hari ini, Kamis (10/6).

Akan tetapi sidang ini digelar secara tertutup.


"Hari ini sidangnya, tapi tertutup untuk umum sesuai Perdewas no 03/2020," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan keterangan antara pelapor yang merupakan salah satu saksi perkara bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikonfrontir dengan dua penyidik KPK yang menjadi terlapor.

Kedua penyidik berinisial MP dan PN itu diduga melakukan intimidasi hingga ancaman kepada saksi ini.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, saksi ini bercerita bahwa dirinya mengalami intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kedua penyidik itu.

Seperti pada saat penggeledahan, dia mengaku diancam akan dimasukkan ke dalam penjara. Hal itu, tuturnya, juga disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT di rumahnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku dipaksa untuk mengakui ada keterkaitan dengan salah satu anggota DPR RI. Bahkan ia juga mengaku akan dihajar oleh penyidik tersebut menggunakan keyboard komputer.

Sementara terkait di tempat kerjanya, penyidik yang dilaporkan itu datang menemui atasannya. Pada saat itu, penyidik itu disebut mempengaruhi pimpinan tempat kerjanya dengan menyebut bahwa ia merupakan saksi kunci yang akan menjadi calon tersangka.

Akibatnya, dia dipecat dari tempat kerjanya. Padahal saat itu ia tengah mengambil cuti untuk urusan medis ke luar negeri.

Kedua penyidik yang dilaporkan itu diduga merupakan kelompok Novel Baswedan. Penyidik berinisial PN disebut menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai yang diatur dalam UU 19/2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya