Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua penyidik KPK itu pada hari ini, Kamis (10/6).

Akan tetapi sidang ini digelar secara tertutup.


"Hari ini sidangnya, tapi tertutup untuk umum sesuai Perdewas no 03/2020," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan keterangan antara pelapor yang merupakan salah satu saksi perkara bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikonfrontir dengan dua penyidik KPK yang menjadi terlapor.

Kedua penyidik berinisial MP dan PN itu diduga melakukan intimidasi hingga ancaman kepada saksi ini.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, saksi ini bercerita bahwa dirinya mengalami intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kedua penyidik itu.

Seperti pada saat penggeledahan, dia mengaku diancam akan dimasukkan ke dalam penjara. Hal itu, tuturnya, juga disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT di rumahnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku dipaksa untuk mengakui ada keterkaitan dengan salah satu anggota DPR RI. Bahkan ia juga mengaku akan dihajar oleh penyidik tersebut menggunakan keyboard komputer.

Sementara terkait di tempat kerjanya, penyidik yang dilaporkan itu datang menemui atasannya. Pada saat itu, penyidik itu disebut mempengaruhi pimpinan tempat kerjanya dengan menyebut bahwa ia merupakan saksi kunci yang akan menjadi calon tersangka.

Akibatnya, dia dipecat dari tempat kerjanya. Padahal saat itu ia tengah mengambil cuti untuk urusan medis ke luar negeri.

Kedua penyidik yang dilaporkan itu diduga merupakan kelompok Novel Baswedan. Penyidik berinisial PN disebut menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai yang diatur dalam UU 19/2019.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya