Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua penyidik KPK itu pada hari ini, Kamis (10/6).

Akan tetapi sidang ini digelar secara tertutup.

"Hari ini sidangnya, tapi tertutup untuk umum sesuai Perdewas no 03/2020," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan keterangan antara pelapor yang merupakan salah satu saksi perkara bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikonfrontir dengan dua penyidik KPK yang menjadi terlapor.

Kedua penyidik berinisial MP dan PN itu diduga melakukan intimidasi hingga ancaman kepada saksi ini.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, saksi ini bercerita bahwa dirinya mengalami intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kedua penyidik itu.

Seperti pada saat penggeledahan, dia mengaku diancam akan dimasukkan ke dalam penjara. Hal itu, tuturnya, juga disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT di rumahnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku dipaksa untuk mengakui ada keterkaitan dengan salah satu anggota DPR RI. Bahkan ia juga mengaku akan dihajar oleh penyidik tersebut menggunakan keyboard komputer.

Sementara terkait di tempat kerjanya, penyidik yang dilaporkan itu datang menemui atasannya. Pada saat itu, penyidik itu disebut mempengaruhi pimpinan tempat kerjanya dengan menyebut bahwa ia merupakan saksi kunci yang akan menjadi calon tersangka.

Akibatnya, dia dipecat dari tempat kerjanya. Padahal saat itu ia tengah mengambil cuti untuk urusan medis ke luar negeri.

Kedua penyidik yang dilaporkan itu diduga merupakan kelompok Novel Baswedan. Penyidik berinisial PN disebut menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai yang diatur dalam UU 19/2019.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya