Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Saksi Bansos Akan Dikonfrontir Dengan 2 Penyidik, Sidang Dewas KPK Digelar Tertutup

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua penyidik KPK itu pada hari ini, Kamis (10/6).

Akan tetapi sidang ini digelar secara tertutup.


"Hari ini sidangnya, tapi tertutup untuk umum sesuai Perdewas no 03/2020," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan keterangan antara pelapor yang merupakan salah satu saksi perkara bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikonfrontir dengan dua penyidik KPK yang menjadi terlapor.

Kedua penyidik berinisial MP dan PN itu diduga melakukan intimidasi hingga ancaman kepada saksi ini.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, saksi ini bercerita bahwa dirinya mengalami intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kedua penyidik itu.

Seperti pada saat penggeledahan, dia mengaku diancam akan dimasukkan ke dalam penjara. Hal itu, tuturnya, juga disaksikan oleh tetangga dan Ketua RT di rumahnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku dipaksa untuk mengakui ada keterkaitan dengan salah satu anggota DPR RI. Bahkan ia juga mengaku akan dihajar oleh penyidik tersebut menggunakan keyboard komputer.

Sementara terkait di tempat kerjanya, penyidik yang dilaporkan itu datang menemui atasannya. Pada saat itu, penyidik itu disebut mempengaruhi pimpinan tempat kerjanya dengan menyebut bahwa ia merupakan saksi kunci yang akan menjadi calon tersangka.

Akibatnya, dia dipecat dari tempat kerjanya. Padahal saat itu ia tengah mengambil cuti untuk urusan medis ke luar negeri.

Kedua penyidik yang dilaporkan itu diduga merupakan kelompok Novel Baswedan. Penyidik berinisial PN disebut menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai yang diatur dalam UU 19/2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya