Berita

Pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Novel Baswedan Dkk Bukan Politisi, Stop Berwacana Di Ruang Publik

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 09:44 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berharap kegaduhan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berakhir.

Polemik panjang yang belum bermuara pada solusi dinilai kontraproduktif karena masyarakat berharap KPK tak terganggu oleh gejolak akibat persoalan kepegawaian itu dan dapat kembali beraktivitas secara normal.

Untuk itu, Emrus menyarankan agar kelompok pekerja yang tak lolos TWK berhenti berwacana di ruang publik. Perdebatan yang tak menemukan titik akhir hanya dianggap menambah kejenuhan masyarakat.


“Akan lebih bijaksana jika Novel Baswedan dan kawan-kawan bersama dengan KPK dan pemerintah merundingkan kelanjutan karir profesional pekerja yang tak lolos TWK,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (10/6).

Emrus sendiri menawarkan empat skenario solusi; diserap BUMN, direkrut Irjen Kementerian BUMN, mendirikan perusahaan dengan bantuan pendanaan Kementerian Koperasi atau perbankan, serta mendirikan LSM pemantau pemberantasan korupsi.

“Jika nanti pekerja tak juga puas dengan berbagai solusi yang ditawarkan, mereka dapat menempuh upaya hukum di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” lanjutnya.

Menurut alumnus UNPAD tersebut, upaya hukum merupakan jalan yang paling pas untuk menguji kesahihan kebijakan yang diambil KPK dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan TWK dan alih status kepegawaian.

“Novel dan kawan-kawan bukan politisi, jadi jangan terus berwacana dan bermanuver dengan opini publik. Sebagai penegak hukum yang berpengalaman puluhan atau belasan tahun, lebih tepat jika bertarung di jalur hukum,” jelas Emrus.

Dengan menggunakan jalur hukum, para pekerja KPK yang tak lolos TWK juga memberi contoh dan mendidik masyarakat tentang pentingnya penyelesaian persoalan kepegawaian melalui cara-cara yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya