Berita

Ketua KPK Firlu Bahuri/aRMOL

Politik

Komnas HAM Jangan Terjebak Fitnah Pada Pimpinan KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komnas HAM diingatkan untuk tidak memfitnah pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawai yang gagal menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pesan tersebut disampaikan karena Komnas HAM menindaklanjuti aduan dengan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan KPK.

"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah Pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6).

Bukan hanya pimpinan KPK, Petrus juga mewanti-wanti agar Komnas HAM tidak menyerat pihak lainnya. Di antaranya seperti Presiden Joko Widodo hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"(Persoalan TWK) kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," katanya.

Lebih lanjut, Petrus juga menyarankan agar Pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Dia juga meminta agar Pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

"Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," terangnya

Masih kata Petrus, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tidak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.

Dia pun menegaskan, tidak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM.

"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak  memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya