Berita

Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Dalami Pejabat Bank Panin Soal Dugaan Aliran Duit Suap Pajak Angin Prayitno Dkk

RABU, 09 JUNI 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna, dan tiga orang Staf bagian Pajak Bank Panin Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono.  

Dari kelima saksi itu, KPK mendalami proses pemeriksaan perpajakan di PT Bank Panin dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan kepada Angin Prayitno Aji dan pihak lainnya.


"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Panin dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada Tsk APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebagai tersangka.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya