Berita

Sidang suap Bansos Covid-19 saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juni/RMOL

Hukum

Jaksa Dan Hakim Kompak Cecar Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos, Broker Irit Bicara

RABU, 09 JUNI 2021 | 19:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan goodie bag atau tas kemas bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 kembali di dalami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendalaman dilakukan Jaksa dan Hakim kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Rabu (9/6).

Awalnya, tim JPU terlebih dahulu mendalami soal pengadaan goodie bag yang tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan selain perusahaan yang telah ditentukan dari pihak Kemensos.

"Saudara dari awal meminta supaya Rocky Josep Pesik mengambil goodie bag-nya dari saudara atau dari (PT) Perca. Apakah saudara tidak tau bahwasanya terkait goodie bag sebetulnya dari awal sudah ditentukan harus mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa Moh. Nur Azis kepada Yogas.

Yogas pun mengaku tidak mengetahui. Karena, Yogas mendapatkan informasi jika pihak Kemensos sedang kekurangan goodie bag, sehingga bisa diambil dari perusahaan lain.

"Begitu menurut saya," kata Yogas mengaku.

"Bukan awalnya Khalifa terus dibantu oleh Sritex?" tanya balik Jaksa dan dijawab Yogas dengan mengaku tidak tahu.

Setelah itu, Jaksa mendalami sikap Yogas yang pada akhirnya menyatakan tidak ada perusahaan mengambil proyek goodie bag dari perusahaan PT Perca yang disebut milik Iman Ikram selaku adik dari Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

"Kan ini pada akhirnya tidak ada perusahaan yang ambil goodie bag dari saudara. Saudara mencari tau tidak kenapa kemudian Kemensos menyarankan untuk para vendor ini mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa dan kembali Yogas menjawab tidak.

Jaksa pun mengaku heran dengan sikap Yogas sebagai pesaing bisnis yang tidak mencari tahu alasan Kemensos hanya mengambil goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa disebut PT Sritex.

"Sebagai pesaing bisnis yang sehat akan mencari tau, kenapa sih kok tidak pada ngambil dari saya? Atau saudara pernah mendengar kalau yang merekomendasikan untuk mengambil Sritex atau mengambil goodie bag dari Khalifa itu adalah pejabat-pejabat Kemensos?" tanya Jaksa kepada Yogas.

Akan tetapi, Yogas kembali mengaku tidak mengetahui hal yang dipertanyakan oleh Jaksa tersebut

Tak hanya Jaksa, Majelis Hakim yang diwakili Hakim Anggota 2 juga turut mendalami keterangan saksi Yogas terkait goodie bag.

Hakim anggota awalnya menanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Yogas terkait kesediaannya menjadi vendor goodie bag yang ditawarkan kepada Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional.

Yogas mengaku PT Perca juga merupakan perusahaan di bidang percetakan hingga pembuatan tas seperti goodie bag yang digunakan untuk pengemasan bansos sembako.

"Bukankah di awal-awal pun juga dari pihak Kementerian Sosial sudah mengerem bahwa yang akan menyediakan atau sebagai penyedia goodie bag itu adalah PT Sritex dan Khalifa?" tanya Hakim Anggota 2 kepada saksi Yogas.

"Itu dia pak, miss di saya mungkin Pak. Karena dari pihak suplier saya bilang masih ada kesempatan untuk suplai kesana, karena infonya dari Kementerian Sosial itu sedang kekurangan goodie bag Pak," jawab Yogas menutup terkait pertanyaan goodie bag ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya