Berita

Head of Partnership Bank Muamalat, Agustri Yogasmara alias Yogas saat bersaksi dalam sidang korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Arahan Wajib Goodie Bag Sritex Sudah Sejak Awal Pandemi Corona

RABU, 09 JUNI 2021 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan tas kemas bantuan sosial (bansos) sembako atau goodie bag saat pandemi Covid-19 yang diharuskan mengambil dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa disebut dengan PT Sritex terjadi sejak awal pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Head of Partnership Bank Muamalat, Agustri Yogasmara alias Yogas saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa Juliari Batubara, Rabu (9/6).

Dalam sidan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jaksa menguji keterangan Yogas dengan pernyataan saksi Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional.


Yogas mengaku kenal dengan Rocky usai dikenalkan sesama broker bernama Billy saat ikut partisipasi di pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos. Pertemuan itu terjadi di Kemensos.

"Ada 3 orang pak saat itu, namanya Rocky Andalan Pesik, terus Pak Budianto perwakilan dari PT Wings kalau enggak salah, terus ada satu lagi saya lupa namanya dari start up Cap Orang Tua. Mereka ingin ikut partisipasi di bansos ini pak," ujar Yogas.

Setelah itu, Yogas mengaku mengenalkan ketiga orang itu termasuk Rocky kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dari ketiga orang tersebut, hanya Rocky yang akhirnya dapat kuota dan menjadi penyedia atau vendor bansos sembako Covid-19. Yogas menyebut, ada permintaan kepada Rocky.

"Saya minta, kalau dapat pekerjaan syaratnya ambil goodie bag-nya dari kita, dari saya sama Billy. Saya tidak punya perusahaan goodie bag, tapi saya ada perusahaan yang produksi goodie bag pak," terang Yogas.

Setelah itu, Yogas membenarkan ada lagi pertemuan dirinya bersama dengan Iman Ikram selaku adik Ihsan Yunus yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP dengan Rocky di sebuah tempat makan di Jakarta.

"Kami ketemu di Rumah Makan Padang di Rawamangun. Saya agak kesal sama Rocky pak, enggak jadi ambil goodie bag saya pak," sambungnya.

Yogas mengaku mempertanyakan kepada Rocky tentang alasannya tidak jadi mengambil goodie bag kepada dirinya setelah ada komitmen di awal.

"Ternyata pengakuan Rocky harus ambil dari Sritex Pak," kata Yogas.

Yogas kemudian menjelaskan soal alasannya meminta Rocky untuk mengambil goodie bag dari dirinya.

"Saya dapat informasi dari kawan-kawan, saat itu bisa ambil goodie bag dari luar Pak. Tapi ternyata saat Rocky masuk sudah tidak bisa lagi ambil goodie bag dari luar," jelas Yogas.

Pernyataan Yogas ini selaras dengan pengakuan Rocky yang sebelumnya sudah bersaksi di sesi pertama pada hari ini.

"Saya komitmen ke Pak Billy bahwasanya saya beli tas ke temannya (Iman dan Yogas). Saya diminta untuk beli goodie bag kalau saya ditunjuk," kata Rocky, Rabu siang (9/6).

Akan tetapi, Rocky tidak jadi membeli goodie bag ke Iman dan Yogas karena adanya perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pihak Kemensos.

"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex goodie bag-nya," ujar Rocky.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya