Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Repro

Politik

Mahfud Kesal Dituding Demokrat Jadi Dalang Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

RABU, 09 JUNI 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam akun Twitternya, Mahfud mengungkapkan kekesalan terhadap tuduhan yang menuding dirinya sebagai dalang penghapusan pasal penghinaan presiden di dalam R-KUHP yang sedang dibahas saat ini.

Benny K. Harman sebelumnya menyebutkan, Mahfud saat menjadi Ketua MK menghapus pasal penghinaan presiden.


Sebagai buktinya, anggota Komisi III DPR itu menyinggung upaya Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 yang kala itu masih menjadi Presiden, ingin melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan "kerbau". Tapi tidak bisa lantaran pasal tersebut sudah dicabut.

Mahfud dengan tegas membantah tudingan itu dengan memaparkan kronologi penghapusan pasal penghinaan presiden.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," kicau Mahfud, Rabu (9/6).

Mahfud juga menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan KUHP beberapa tahun terakhir, DPR sudah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden.

"Sebelum saya jadi Menko Polhukam, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan proses legislasi terkait KUHP dimulai sejak pemerntahan mantan Presiden SBY.

"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan R-KUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," ucap Mahfud.

Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan MK itu bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya