Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Dengan Bercanda Singgung AHY Masih Lama Jadi RI 1

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya untuk melindungi Presiden RI Joko Widodo.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut dibuat untuk melindungi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan, di era kebebasan berekspresi dan perkembangan media sosial.


"Apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata menteri asal PDIP itu.

Selain kepada presiden, lanjut Yasonna, pasal tersebut juga bisa dipakai pada penghinaan wakil presiden.

"Artinya, itu pun tidak kita biarkan Pak. Tidak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu tidak benarlah. Jangan hanya presidennya, satu paketkan (presiden-wapres)," terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yasonna berkelakar bahwa pemimpin bangsa selanjutnya bisa siapa saja. Tidak terkecuali ketua umum partai politik saat ini.

Dia pun bercanda dengan mencolek dua anggota Komisi III, Habiburokhman (Partai Gerindra) dan Benny K. Harman (Partai Demokrat).

"Bos Habib (Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto jadi presiden dan dihina), kita biarkan itu? Kalau bos Pak Benny (Ketua Umum Partai Demokrat AHY) masih lama barangkali, misalnya, contoh. Ya kan masih muda. Canda, canda," ucap Yasonna mencoba mencairkan suasana.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya