Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Dengan Bercanda Singgung AHY Masih Lama Jadi RI 1

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya untuk melindungi Presiden RI Joko Widodo.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut dibuat untuk melindungi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan, di era kebebasan berekspresi dan perkembangan media sosial.


"Apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata menteri asal PDIP itu.

Selain kepada presiden, lanjut Yasonna, pasal tersebut juga bisa dipakai pada penghinaan wakil presiden.

"Artinya, itu pun tidak kita biarkan Pak. Tidak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu tidak benarlah. Jangan hanya presidennya, satu paketkan (presiden-wapres)," terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yasonna berkelakar bahwa pemimpin bangsa selanjutnya bisa siapa saja. Tidak terkecuali ketua umum partai politik saat ini.

Dia pun bercanda dengan mencolek dua anggota Komisi III, Habiburokhman (Partai Gerindra) dan Benny K. Harman (Partai Demokrat).

"Bos Habib (Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto jadi presiden dan dihina), kita biarkan itu? Kalau bos Pak Benny (Ketua Umum Partai Demokrat AHY) masih lama barangkali, misalnya, contoh. Ya kan masih muda. Canda, canda," ucap Yasonna mencoba mencairkan suasana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya