Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Dengan Bercanda Singgung AHY Masih Lama Jadi RI 1

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya untuk melindungi Presiden RI Joko Widodo.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut dibuat untuk melindungi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan, di era kebebasan berekspresi dan perkembangan media sosial.


"Apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata menteri asal PDIP itu.

Selain kepada presiden, lanjut Yasonna, pasal tersebut juga bisa dipakai pada penghinaan wakil presiden.

"Artinya, itu pun tidak kita biarkan Pak. Tidak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu tidak benarlah. Jangan hanya presidennya, satu paketkan (presiden-wapres)," terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yasonna berkelakar bahwa pemimpin bangsa selanjutnya bisa siapa saja. Tidak terkecuali ketua umum partai politik saat ini.

Dia pun bercanda dengan mencolek dua anggota Komisi III, Habiburokhman (Partai Gerindra) dan Benny K. Harman (Partai Demokrat).

"Bos Habib (Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto jadi presiden dan dihina), kita biarkan itu? Kalau bos Pak Benny (Ketua Umum Partai Demokrat AHY) masih lama barangkali, misalnya, contoh. Ya kan masih muda. Canda, canda," ucap Yasonna mencoba mencairkan suasana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya