Berita

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin dalam satu kesempatan di Istana Negara/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, Ray Rangkuti: Berpontensi Timbulkan Kesewenang-wenangan

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan persoalan serius dibalik RUU KUHP yang didalamnya akan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Setidaknya, ungkap Ray, terdapat empat pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP. Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Empat pasal ini bernafas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Ray dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Menurutnya, terdapat persoalan serius dan sangat subtantif dalam empat pasal tersebut. Ray menguraikan, soal penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil presiden yang menurut dia, tak ada penjelasan kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

"Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan," ujar Ray menyesalkan.

Kemudian dalam pasal 218, yang dianggap berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, menurut Ray, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden.  Sayangnya, tidak jelas perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353, dengan penyerangan atas harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam pasal 218.  

"Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas," imbuh Ray.  

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya