Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Menjerat Azis Syamsuddin

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila sudah ditemukan dua alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, Azis Syamsuddin hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Ya jika ada cukup bukti (minimal ada dua alat bukti keterangan dua org saksi) KPK sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (9/6).

Jika melihat konstruksi perkaranya, Fickar berpandangan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana yang dilakukan eks penyidik KPK itu.

"Jika melihat peristiwanya, maka tindak pidana yang dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak terjadi tanpa peranannya," demikian Fickar.

Azis Syamsuddin diduga turut berperan dalam pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial. Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin Pattuju agar kasus Syahrial di KPK tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Syahrial, Robin Pattuju bersama pengacara Syahrial, Maskur Husain kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu lalu (2/6).

Uang itu sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Namun teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Enggak, enggak, enggak. Itu sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya