Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Menjerat Azis Syamsuddin

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila sudah ditemukan dua alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, Azis Syamsuddin hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Ya jika ada cukup bukti (minimal ada dua alat bukti keterangan dua org saksi) KPK sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (9/6).


Jika melihat konstruksi perkaranya, Fickar berpandangan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana yang dilakukan eks penyidik KPK itu.

"Jika melihat peristiwanya, maka tindak pidana yang dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak terjadi tanpa peranannya," demikian Fickar.

Azis Syamsuddin diduga turut berperan dalam pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial. Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin Pattuju agar kasus Syahrial di KPK tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Syahrial, Robin Pattuju bersama pengacara Syahrial, Maskur Husain kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu lalu (2/6).

Uang itu sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Namun teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Enggak, enggak, enggak. Itu sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya