Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU KUHP yang di dalamnya memuat pasal penghinaan presiden menjadi sorotan Fraksi Demokrat saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Upaya untuk menghadirkan pasal penghinaan presiden ini mengingatkan Demokrat saat Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Kala itu, berbagai hinaan menerpa SBY, seperti saat seekor kerbau dibawa ke Istana Negara dan dinamai SBY tahun 2010 silam.

Anggota Komisi III DPR F Demokrat, Benny K Harman menyebut, saat itu Presiden SBY tak bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD.


"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu kalau saya tidak salah yang jadi Menko Polhukam saat ini (Mahfud MD). Saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Beda dulu dengan sekarang, Benny mengaku mendengar kabar ada orang yang mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Orang yang dia maksud tak lain Mahfud MD.

"Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau (Mahfud MD) juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Kalau tidak salah, waktu beliau jadi Ketua MK, saya termasuk ketua panja saat itu menolak, enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelasnya.

Benny berpandangan, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ini semata-mata demi melindungi Presiden Joko WIdodo.

"Saya paham untuk selamatkan Bapak Presiden Jokowi yang suka dihina di medsos. Saya setuju, karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo-kuyo di medsos, maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," pungkas Benny.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya