Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU KUHP yang di dalamnya memuat pasal penghinaan presiden menjadi sorotan Fraksi Demokrat saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Upaya untuk menghadirkan pasal penghinaan presiden ini mengingatkan Demokrat saat Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Kala itu, berbagai hinaan menerpa SBY, seperti saat seekor kerbau dibawa ke Istana Negara dan dinamai SBY tahun 2010 silam.

Anggota Komisi III DPR F Demokrat, Benny K Harman menyebut, saat itu Presiden SBY tak bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD.


"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu kalau saya tidak salah yang jadi Menko Polhukam saat ini (Mahfud MD). Saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Beda dulu dengan sekarang, Benny mengaku mendengar kabar ada orang yang mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Orang yang dia maksud tak lain Mahfud MD.

"Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau (Mahfud MD) juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Kalau tidak salah, waktu beliau jadi Ketua MK, saya termasuk ketua panja saat itu menolak, enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelasnya.

Benny berpandangan, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ini semata-mata demi melindungi Presiden Joko WIdodo.

"Saya paham untuk selamatkan Bapak Presiden Jokowi yang suka dihina di medsos. Saya setuju, karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo-kuyo di medsos, maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," pungkas Benny.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya