Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU KUHP yang di dalamnya memuat pasal penghinaan presiden menjadi sorotan Fraksi Demokrat saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Upaya untuk menghadirkan pasal penghinaan presiden ini mengingatkan Demokrat saat Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Kala itu, berbagai hinaan menerpa SBY, seperti saat seekor kerbau dibawa ke Istana Negara dan dinamai SBY tahun 2010 silam.

Anggota Komisi III DPR F Demokrat, Benny K Harman menyebut, saat itu Presiden SBY tak bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD.

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu kalau saya tidak salah yang jadi Menko Polhukam saat ini (Mahfud MD). Saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Beda dulu dengan sekarang, Benny mengaku mendengar kabar ada orang yang mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Orang yang dia maksud tak lain Mahfud MD.

"Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau (Mahfud MD) juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Kalau tidak salah, waktu beliau jadi Ketua MK, saya termasuk ketua panja saat itu menolak, enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelasnya.

Benny berpandangan, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ini semata-mata demi melindungi Presiden Joko WIdodo.

"Saya paham untuk selamatkan Bapak Presiden Jokowi yang suka dihina di medsos. Saya setuju, karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo-kuyo di medsos, maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," pungkas Benny.

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Sejumlah Purnawirawan Diusulkan Jadi Kapten Timnas Amin, Ada Mantan Panglima TNI hingga KSAL

Selasa, 19 September 2023 | 06:21

Tak Nyaman Digeruduk Rombongan Puspom TNI, Jadi Alasan Alex Marwata Persilakan Perwira TNI Temui Tahanan KPK

Kamis, 21 September 2023 | 19:43

PPR: Harapan Akan Perubahan Jatuh pada Anies-Cak Imin

Rabu, 27 September 2023 | 09:43

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Hampir 15 Tahun Jadi Legislatif, Caleg DPRD Jabar Ini Siap Kalau Tak Terpilih Lagi pada Pileg 2024

Senin, 25 September 2023 | 01:43

Kaesang Jilat Ludah Sendiri, Ubedilah Badrun: Mirip Perilaku Ayahnya

Kamis, 28 September 2023 | 07:52

UPDATE

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Masih dalam Penyelidikan Polda Metro Jaya

Jumat, 29 September 2023 | 21:00

Kekerasan Geng Meningkat, PM Swedia Panggil Panglima Militer

Jumat, 29 September 2023 | 20:58

Pengamat: Puan Berpeluang Maju Bila Jadi Cawapres Prabowo

Jumat, 29 September 2023 | 20:52

Dorong Diversifikasi, Ganjar Jamin Tak Ada Penyeragaman Bahan Pangan

Jumat, 29 September 2023 | 19:23

Mesra di Acara Rekernas PDIP dengan Jokowi, Ganjar Sadar Elektabilitasnya Stagnan

Jumat, 29 September 2023 | 19:09

Rakernas PDIP Bakal Umumkan Pendamping Ganjar?

Jumat, 29 September 2023 | 18:51

Kedubes Afghanistan di India Berhenti Beroperasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:49

PB PMII Endus Bau-bau Polarisasi di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 | 18:43

Beda dengan Cak Imin, Legislator Nasdem Sebut Food Estate Tidak Gagal

Jumat, 29 September 2023 | 18:37

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

Jumat, 29 September 2023 | 18:31

Selengkapnya