Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU KUHP yang di dalamnya memuat pasal penghinaan presiden menjadi sorotan Fraksi Demokrat saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Upaya untuk menghadirkan pasal penghinaan presiden ini mengingatkan Demokrat saat Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Kala itu, berbagai hinaan menerpa SBY, seperti saat seekor kerbau dibawa ke Istana Negara dan dinamai SBY tahun 2010 silam.

Anggota Komisi III DPR F Demokrat, Benny K Harman menyebut, saat itu Presiden SBY tak bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD.


"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu kalau saya tidak salah yang jadi Menko Polhukam saat ini (Mahfud MD). Saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Beda dulu dengan sekarang, Benny mengaku mendengar kabar ada orang yang mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Orang yang dia maksud tak lain Mahfud MD.

"Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau (Mahfud MD) juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Kalau tidak salah, waktu beliau jadi Ketua MK, saya termasuk ketua panja saat itu menolak, enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelasnya.

Benny berpandangan, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ini semata-mata demi melindungi Presiden Joko WIdodo.

"Saya paham untuk selamatkan Bapak Presiden Jokowi yang suka dihina di medsos. Saya setuju, karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo-kuyo di medsos, maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," pungkas Benny.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya