Berita

Politikus Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Sembako Bakal Kena Pajak, Kamrussamad: Kita Akan Tolak!

RABU, 09 JUNI 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Namun sudah ada banyak polemik yang bermunculan.

Politikus Partai Gerindra ini secara tegas akan menolak kebijakan ngawur pemerintah tersebut lantaran akan membebani rakyat kecil.


“Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap. Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin,” tegas Kamrussamad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kamrussamad menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang-barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh. Dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.

“Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” harapnya.

Kamrussamad juga meminta pemerintah untuk optimalkan penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

“Implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antarnegara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri,” demikian Kamrussamad.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya