Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Hukum

KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Agar Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik

RABU, 09 JUNI 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif saat mendapat panggilan dari penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ultimatum disampaikan lantaran surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK secara patut menurut hukum.

“Untuk itu, kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas  kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).


Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan. 

Ali Fikri menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus yang menjerat Robin Pattuju tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Namun ternyata, selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK. 

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pemberian uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait  dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima (SRP) uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (2/6) lalu.

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah menyandang status tersangka kasus Tanjungbalai, kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, gak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M. Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya