Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net

Hukum

KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Agar Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik

RABU, 09 JUNI 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif saat mendapat panggilan dari penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ultimatum disampaikan lantaran surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK secara patut menurut hukum.

“Untuk itu, kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas  kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).


Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan. 

Ali Fikri menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus yang menjerat Robin Pattuju tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Namun ternyata, selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK. 

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pemberian uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait  dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima (SRP) uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (2/6) lalu.

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah menyandang status tersangka kasus Tanjungbalai, kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, gak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M. Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya